
ThePhrase.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," kata Abdul Chair di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2).
Dia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menoleransi (Zero tolerance) para hakim yang tersandung kasus hukum.
"Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," ucapnya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT kepada hakim di wilayah PN Depok, Jawa Barat.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan sudah menangkap sebanyak tujuh orang dalam OTT tersebut, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. (M Hafid)