ThePhrase.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tunda pembacaan hasil putusan terkait gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.
Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun membeberkan sidang tersebut ditunda selama dua minggu dikarenakan Ketua Majelis Hakim PTUN, Joko Setiono yang bertugas menangani perkara tersebut sedang sakit.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober (2024), disebabkan Ketua Majelis sakit,” ucap Gayus dalam keterangannya pada Kamis (10/10) dikutip CNN Indonesia.
Diketahui, putusan sidang terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu semula akan diumumkan secara elektronik melalui e-court pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Pelaksanaan sidang dengan pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini telah berjalan selama lebih dari empat bulan, sejak sidang perdana yang digelar pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Dalam kasus perkaranya, PDIP melayangkan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI selaku penyelenggara Pemilu 2024 melakukan perbuatan melanggar hukum mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, ketika menyetujui dan menerima pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, Gayus membeberkan bahwa apabila gugatan dikabulkan, ada kemungkinan hanya Prabowo yang akan dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
Ia menyatakan tidak ada masalah dengan penetapan Prabowo sebagai calon presiden. Sedangkan untuk wakil presiden nantinya akan dipilih sesuai dengan mekanisme di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Bisa begitu, karena Pak Prabowo tidak ada cacat, tidak ada yang salah di Pak Prabowo. Tapi soal MPR, silakan, MPR ‘kan bukan punya pimpinan saja, MPR itu punya seluruh rakyat Indonesia,” tukas Gayus di Jakarta pada Kamis (18/7).
Namun, hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kemungkinan akan tetap dilaksanakan, mengingat penundaan sidang putusan tersebut selama dua minggu hingga tanggal 24 Oktober 2024, yang tentunya sudah melebihi jadwal pelantikan. (Rangga)