trending

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK Karena Tangani Palaporan Hakim MK Adies Kadir

Penulis M. Hafid
Feb 23, 2026
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Foto: Dok. MK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Foto: Dok. MK.

ThePhrase.id - Kelompok yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada MKMK pada Kamis (18/2).

Palguna dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik setelah menangani pelaporan Hakim Konstitusi, Adies Kadir. Formasi menyebut Palguna melanggar Sata Harsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) serta peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam keterangannya, Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna saat menangani perkara Adies Kadir melampaui batas etik dan dianggap tidak mengedepankan nilai independensi kehakiman.

"Sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," tulis Formasi dalam keterangannya, dikutip Senin (23/2).

Formasi mengungkap ada lima point terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Palguna. Pertama, pernyataan publik Palguna dinilai tidak proporsional, karena memberikan komentar dan kritik di luar forum resmi terhadap lembaga lain, wabil khusus Badan Legislasi DPR.

"Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai 'gangguan terbesar dalam sejarah' dalam diskusi dari Mie 2024," tulisnya.

Kedua, mengenai publikasi data absensi atau daftar kehadiran hakim secara tidak etis. Menurutnya, tindakan itu dinilai melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas lantaran dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal.

Ketiga, penggunaan narasi emosional dalam tugas resmi. Palguna disebut menggunakan pernyataan emosional seperti 'hati saya remuk' saat menyikapi kondisi MK. Hal itu dinilai tidak objektif bagi seorang pejabat etik.

Keempat, soal pemanggilan Palguna ke Komisi II DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasus Adies Kadir yang ditanganinya. Bagi mereka, tindakan Palguna dianggap memicu konflik dengan legislatif. Termasuk soal pernyataan Palguna yang menyebut lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik.

"Kelima, rekam jejak moral, Formasi mengingatkan kembali pemeriksaan terlapor oleh Dewan Etik terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya," terangnya.

Di luar poin itu, Palguna juga dinilai beresiko mereduksi standar etik di lingkungan MK. Dengan begitu, Formasi menuntut MKMK untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang adil guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.

"Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic