
ThePhrase.id - Kiai Ashari, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu disampaikan Ashari saat dalam perjalanan dari lokasi penangkapannya di Wonogiri menuju Pati. Dia mengaku khilaf telah mencabuli santriwati yang diasuhnya dan mau bertaubat.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertaubat," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konfrensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Dika menyebut Ashari mengaku melakukan pencabulan hanya kepada satu santriwati. Diketahui, satu korban itu yang kini sudah melaporkan Ashari ke polisi.
Dengan demikian, secara tidak langsung Ashari membantah melakukan pelecehan seksual maupun pencabulan terhadap 50 santriwati.
"Dari tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, yang diakui baru satu korban, yaitu pelapor," ungkapnya.
Pengakuan Ashari bertentangan dengan temuan penyidik Polresta Pati. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, setidaknya ada lima korban yang sudah teridentifikasi.
"Awalnya terdapat empat korban yang membuat laporan, serta satu saksi korban," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam kesempatan yang sama.
Namun, lanjut Jaka, tiga dari total korban mencabut laporannya. Padahal ketiganya sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Jumlah korban yang sudah kami periksa ada lima orang. Satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban lain yang sempat membuat laporan namun kemudian mencabut keterangannya," terangnya.
Jaka mengungkapkan bahwa semua korban sempat mengaku mengalami pelecehan dengan modus yang berbeda-beda.
"Korban mengalami tindakan yang sama, hanya caranya berbeda. Tidak sampai persetubuhan," tuturnya.
Dalam keterangan para korban, mereka kerap diminta memijat tubuh pelaku dengan alasan pegal. Situasi itu kemudian dijadikan celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
"Pelaku melakukan tindakan itu sekitar 10 kali. Modusnya sama, meminta korban memijat lalu memaksa korban melakukan perbuatan asusila," tandasnya. (M Hafid)