politics

Kode DPR - Pemerintah Enggan Buru-buru Bahas RUU Perampasan Aset

Penulis M. Hafid
Sep 19, 2025
Suasan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Foto: tangkapan layar TV parlemen.
Suasan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Foto: tangkapan layar TV parlemen.

ThePhrase.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan 51 RUU lainnya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Setelah disepakati di tingkat pleno, RUU Perampasan Aset dan RUU lainnya akan dibawa ke Paripurna DPR. Rapat pleno tersebut juga menetapkan 198 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah.

Sebelumnya, Bob Hasan menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru untuk membahas RUU Perampasan Aset. Politisi Partai Gerindra itu, ingin mempertimbangkan syarat dan prinsip dalam pembentukan aturan perundang-undangan, terlebih RUU tersebut berkaitan erat dengan UU lainnya.

"Karena ini ada sangkut pautnya dan singgungan dengan segala macam undang-undang lain, maka harus betul diperhatikan harmonisasi dan sinkronisasinya," kata Bob Hasan, Rabu (17/9).

Wamenkum Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah turut menyepakati RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Meski begitu, dia menilai RUU Perampasan Aset seharusnya dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUH Perdata rampung.

"Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation," kata Eddy.

Selain itu, guru besar hukum pidana Univesitas Gadjah Mada (UGM) itu juga tidak setuju dengan istilah "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, istilah itu tidak dikenal di dalam hukum internasional, yang ada hanya pemulihan aset.

"Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset," tuturnya.

Eddy juga menginginkan RUU Perampasan Aset mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Menurut dia, yang dijalankan dalam sistem hukum di Indonesia saat ini adalah perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Perampasan aset menurut dia, pada dasarnya bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), karena tidak masuk dalam kategori hukum pidana atau perdata.

"NCB (NCBAF) ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata," paparnya.

Selain tidak ingin tergesa-gesa, anggota DPR juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap RUU Perampasan Aset. Sebab, RUU ini dianggap menjadi pisau bermata dua, bahkan dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menekan pihak-pihak tertentu.

"Contoh RUU Perampasan Aset itu, kalau terjadi abuse of authority, ada penyalahgunaan kewenangan dari aparatnya yang melaksanakan itu, bukan hanya berdampak buruk terhadap para koruptor, tetapi juga bisa berdampak buruk pada orang-orang yang bisa ditargetkan untuk dikenai pasal itu" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji, Rabu (17/9).

Kendati demikian, Sarmuji menegaskan pihaknya bersedia membahas RUU Perampasan Aset secara cepat dan cermat, termasuk membedah naskah akademik maupun draft RUU tersebut bersama mahasiswa. ( M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic