ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil sebagai respon atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Pasalnya, layanan tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi di Bekasi karena memberi Rp800 ribu bagi orang yang data retinanya mau direkam.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul dari layanan digital yang belum terverifikasi secara hukum.
Ia menegaskan bahwa Komdigi akan segera memanggil dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, guna memberikan klarifikasi resmi.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Penggunaan nama badan hukum berbeda dalam operasional layanan digital dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Alexander menjelaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib memiliki izin resmi dan bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang publik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kasus ini turut menyoroti kekhawatiran yang lebih luas terkait keamanan data pribadi dan perlindungan privasi. Worldcoin diketahui menggunakan teknologi pemindaian biometrik seperti iris scan untuk verifikasi identitas, yang sebelumnya telah menuai kontroversi di beberapa negara.
Selain itu, laporan dari Reuters menyebutkan bahwa sejumlah negara, termasuk Kenya dan India, telah menghentikan sementara aktivitas Worldcoin karena dinilai berisiko terhadap privasi masyarakat dan minimnya transparansi dalam pengumpulan data.
Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap ekosistem digital demi menjamin keamanan dan kepercayaan publik. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan layanan digital yang belum memiliki izin resmi serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik yang tersedia.
Dengan meningkatnya penetrasi teknologi global ke Indonesia, kasus seperti ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara layanan digital untuk patuh terhadap regulasi lokal serta mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab.
Di sisi lain, literasi digital masyarakat juga menjadi kunci agar tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik yang dapat merugikan mereka di kemudian hari. [Syifaa]