tech

Komdigi Putus Akses Tiga PSE yang Belum Daftar, Termasuk eBay dan KLM

Penulis Nadira Sekar
Jul 01, 2025
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (dok. Komdigi)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (dok. Komdigi)

ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi PSE yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” ujar Alexander melalui keterangan resminya. 

Sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Komdigi menjatuhkan sanksi kepada tiga entitas, yakni PT Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Sebelum menjatuhkan sanksi, Komdigi menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengirimkan notifikasi resmi, surat peringatan, dan merilis siaran pers yang mengingatkan kewajiban pendaftaran.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan ruang digital yang lebih tertib dan akuntabel. Komdigi juga menekankan pentingnya kesetaraan kewajiban antar penyelenggara layanan digital.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” tandas Alexander Sabar.

Komdigi terus mendorong seluruh PSE untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS sebelum memberikan layanan di Indonesia, serta memperbarui data jika terdapat perubahan.

Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat diakses melalui https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat. Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic