ThePhrase.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa regulasi penggunaan eSIM akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Jadi, kartu SIM nanti bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya. Tentu butuh waktu dan proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan," kata Meutya.
Selain eSIM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga akan mewajibkan operator seluler memperbarui data pelanggan guna merapikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu nomor.
Aturan pemutakhiran data ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 160 ayat (1), yang membatasi pendaftaran maksimal tiga nomor per pelanggan dengan identitas yang sama.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan digital masyarakat.
"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya, dikutip dari Antaranews.
Saat ini, terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar di Indonesia, sedangkan jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang. Ketimpangan ini menjadi salah satu alasan utama perlunya regulasi baru terkait e-SIM dan pemutakhiran data.
Embedded Subscriber Identification Module atau eSIM adalah sebuah modul yang tertanam pada motherboard smartphone secara permanen. Sehingga, eSIM tidak memiliki bentuk fisik dan tidak bisa dilepas-pasang.
Salah satu keunggulan dari eSIM adalah informasi pada eSIM dapat ditulis ulang, artinya pengguna dapat memutuskan untuk mengganti operator dengan panggilan telepon sederhana.
Selain itu, pengguna dapat menggunakan beberapa operator dan berlangganan beberapa paket data secara bersamaan untuk memenuhi kebutuhan. Misalnya, saat bepergian, bekerja dari rumah, atau dari jarak jauh. eSIM juga dikatakan lebih aman dibandingkan SIM Card fisik karena tidak bisa dilepas jika smartphone hilang atau dicuri. [nadira]