trending

Komdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 57 Persen pada 2025

Penulis Nadira Sekar
Dec 30, 2025
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (dok. Komdigi)
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (dok. Komdigi)

ThePhrase.id - Pemerintah mencatat capaian positif dalam upaya menekan praktik judi online. Sepanjang 2025, nilai transaksi judi online dilaporkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sejak awal 2025 hingga kuartal ketiga tercatat mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut turun sekitar 57 persen dibandingkan total transaksi sepanjang 2024.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai penurunan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Meutya, data PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Pengawasan yang lebih ketat, pemutusan akses terhadap situs judi online, serta penegakan hukum dinilai berjalan secara terukur dan berkelanjutan.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan pemblokiran terhadap konten dan situs judi online yang terdeteksi beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem internal dipastikan segera ditindaklanjuti untuk menjaga ekosistem digital yang aman dan sehat.

Meski mencatat hasil positif, pemerintah menegaskan upaya pemberantasan judi online tidak berhenti sampai di sini. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, baik dari sisi konten digital, infrastruktur, maupun aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan total perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155,4 triliun. Angka ini menurun tajam dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp359,8 triliun.

Selain nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. PPATK mencatat jumlah pemain pada 2025 mencapai 3,1 juta orang, turun sekitar 68 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada tahun sebelumnya. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic