sportLiga 1 Indonesia

Komdis PSSI Berikan Penjelasan terkait Serangan Bus Persib U-18 dan The Jakmania Cikampek, Persija Tidak Dapat Pengurangan Poin

Penulis Ahmad Haidir
Oct 15, 2026
Komdis PSSI menyatakan kejadian perusakan bus Persib Bandung U-18 dan penyerangan terhadap The Jakmania Cikampek merupakan ranahnya kepolisian. Foto Instagram Fabio Calonego.
Komdis PSSI menyatakan kejadian perusakan bus Persib Bandung U-18 dan penyerangan terhadap The Jakmania Cikampek merupakan ranahnya kepolisian. Foto Instagram Fabio Calonego.

Thephrase.id - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein, menegaskan bahwa penyerangan terhadap bus Persib Bandung U-18 dan rombongan The Jakmania Cikampek merupakan perkara pidana yang menjadi kewenangan kepolisian, bukan pelanggaran yang dapat ditangani melalui mekanisme disiplin sepak bola.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar menyusul munculnya desakan agar Persija mendapatkan hukuman pengurangan poin serta larangan bagi The Jakmania untuk kembali melakukan perjalanan tandang setelah insiden yang menimpa bus Persib U-18.

Penyerangan terhadap kendaraan yang membawa rombongan Persib U-18 disebut dilakukan oleh sejumlah anggota The Jakmania yang baru kembali dari Bantul, Yogyakarta, sementara bus kelompok The Jakmania Cikampek juga mengalami pelemparan oleh orang tidak dikenal dalam perjalanan pulang dari daerah yang sama.

"Pidana biasa, cuma yang melakukan suporter," ujar Umar.

Kewenangan Komdis PSSI mengacu pada Kode Disiplin PSSI 2025, termasuk Pasal 70 mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton yang mengatur batas wilayah penerapan sanksi disiplin di lingkungan stadion.

"Kecuali terjadi dalam satu pertandingan di dalam stadion atau dalam perimeter stadion, itu baru ranah Komdis. Ini di jalan," ucap Umar.

Komdis PSSI Berikan Penjelasan terkait Serangan Bus Persib U 18 dan The Jakmania Cikampek  Persija Tidak Dapat Pengurangan Poin
Persija Jakarta tidak akan mendapatkan pengurangan poin dari Komdis PSSI. Foto Instagram Fabio Calonego.

Ketentuan Pasal 70 poin 3 memang mengatur tanggung jawab klub atas perilaku buruk penonton, tetapi poin 4 membatasi cakupan wilayah di luar perimeter stadion hingga garis batas sisi luar ring satu atau ring dua menuju pagar terluar stadion, sedangkan kedua penyerangan tersebut berlangsung di jalan.

"Ya, orang tidak mengerti, begitu. Mau diapakan?" tutur Umar.

"Seharusnya menurut saya semua, semua yang termasuk dalam football family harus prihatin," jelasnya.

"Cuma ngawur. Menunjukkan rendahnya peradaban suporter kita. Tidak jelas dia itu mau mendukung, mau apa. Menyerang orang kan tidak benar," lanjutnya.

"Mengapa begitu? Apa tujuannya? Masa ekspresi cinta dia sama pendukung dilampiaskan dengan menyerang lawan?" sambungnya.

"Itu menurut saya. Dari klub yang menyerang tidak usah dilindungi. Tidak usah dibantu yang begitu-begitu itu. Buang, kalau perlu coret," tegas Umar.

"Satu, ya. Aparat harus tegas. Ketiga, klub yang menyerang ini hendaknya bertanggung jawab secara etika. Walaupun diproses hukum, mesti diganti apa yang rusak, yang sakit, yang ini mesti. Bahkan, kalau perlu, terbuka meminta maaf," tandas Umar. 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic