tech

Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya

Penulis Nadira Sekar
May 28, 2024
Foto: Logo Telegram (dok. Telegram)
Foto: Logo Telegram (dok. Telegram)

ThePhrase.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengancam akan menghentikan layanan berbagi pesan instan, Telegram. Ancaman tersebut muncul karena Telegram dinilai tidak bekerja sama dalam mengatasi konten perjudian online.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Telegram merupakan satu-satunya platform digital yang tidak bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya memerangi perjudian online. 

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif!” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024), dilansir dari kompas.com.

Budi Arie menjelaskan bahwa platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia telah menunjukkan kerja sama yang memadai dalam mengatasi perjudian online. Sebagai contoh, Google telah menunjukkan komitmen dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melacak situs-situs yang menyediakan konten perjudian online. Kemenkominfo berencana untuk berkomunikasi dengan Google dalam waktu dekat untuk meningkatkan kerjasama dalam hal ini.

Namun demikian, Budi Arie menegaskan bahwa penanganan perjudian online tidak hanya bergantung pada satu atau beberapa platform saja. Ketidakkooperatifan dari satu platform saja dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjudian online untuk mempromosikan situs mereka.

Selain mengancam blokir Telegram, Budi Arie juga mengumumkan bahwa platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, dan TikTok dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta untuk setiap konten perjudian online yang mereka post.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," kata Budi Arie. 

Menkominfo juga berencana untuk mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) yang tidak bekerja sama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Kedua kebijakan ini disebut memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic