ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membatalkan rencana pemblokiran layanan pesan singkat Telegram dan media sosial X/Twitter. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"X (sebelumnya Twitter) sudah merespons permintaan kami. Udah di-takedown yang kami ajukan," kata Semmy.
Dia menjelaskan bahwa pihak manajemen X mengakui adanya kesalahpahaman dalam penafsiran kebijakan terkait konten pornografi. Kominfo tidak akan memberikan sanksi denda selama platform X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Telegram juga tidak akan diblokir setelah merespons surat peringatan yang diterima dan berkomitmen meningkatkan Service Level Agreement (SLA).
"Telegram juga kemarin ini sudah merespons dan akan meningkatkan SLA/Service Level Agreement," ia menambahkan.
Sebelumnya, pemblokiran Telegram dipertimbangkan karena banyaknya konten judi online, sementara X/Twitter terancam diblokir karena mengizinkan peredaran konten pornografi. Namun, setelah kedua platform menanggapi peringatan Kominfo, rencana pemblokiran tersebut dibatalkan karena mereka telah mematuhi aturan di Indonesia. [nadira]