trending

Kominfo Ingatkan Google, Facebook, dan IG untuk Daftar PSE Privat Sebelum Diblokir

Penulis Nadira Sekar
Jun 27, 2022
Kominfo Ingatkan Google, Facebook, dan IG untuk Daftar PSE Privat Sebelum Diblokir
ThePhrase.id - Setelah sebelumnya diundur, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat seperti Google, Facebook, Instagram dan TikTok untuk segera melakukan pendaftaran PSE Privat.

Foto: Ilustrasi Gadget (freepik.com photo by master1305)


Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengungkap bahwa kewajiban ini merujuk pada PasalĀ  Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ini juga merujuk pada Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Ia juga menyampaikan bahwa PSE lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing wajib mendaftarkan diri sebelum 20 Juli 2022. Jika tidak mematuhinya, Kementerian Kominfo berhak melakukan pemutusan akses.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy.

Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu sendiri efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Jadi, jika dihitung, tenggat atau batas waktu pendaftaran PSE 6 bulan sejak 21 Januari 2022 jatuh pada 20 Juli mendatang.
Mengapa Harus Daftar?

Dedy mengatakan bahwa pendaftaran PSE, Indonesia bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy.

Ia menambahkan bahwa apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.
Kategori PSE Lingkup Privat

Berikut merupakan enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,

  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,

  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,

  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,

  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,

  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.


[nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic