tech

Kominfo Setujui Pengalihan Hak Penggunaan Frekuensi 2,3GHz dari Telkomsel ke Smartfren

Penulis Nadira Sekar
May 04, 2023
Foto: Ilustrasi Tower Komunikasi (freepik.com photo by wirestock)
Foto: Ilustrasi Tower Komunikasi (freepik.com photo by wirestock)

ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah menyetujui pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3GHz dari Telkomsel ke Smartfren.

Keputusan ini diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate setelah dilakukan evaluasi atas permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smart Telecom (Smartfren).

Dalam keterangannya pada hari Jumat (28/4), Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Denny Setiawan, mengatakan bahwa evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Denny menjelaskan bahwa regulasi memperbolehkan adanya pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) setelah permohonan dilakukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pengalihan hak ini dilakukan untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, Kalimantan Bagian Timur, serta Kepulauan Riau. 

Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2.3GHz akan menjadi lebih optimal, karena lebar bandwidth menjadi lebih seragam secara nasional di seluruh wilayah untuk kedua operator yang menggunakan pita frekuensi 2.3GHz.

Hal ini juga akan meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung. Pengalihan ini bahkan akan memberikan manfaat, seperti pemerataan kualitas jaringan seluler 4G/5G, termasuk layanan akses internet serta pengembangan use case 5G, terutama di wilayah yang terdampak.

President Director Smartfren Merza Fachys mengungkap bahwa dengan selesainya penataan ulang frekuensi dan adanya alokasi spektrum tambahan ini, Smartfren menjadi semakin optimal dalam memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

[nadira]

 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic