ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas terkait keikutsertaan atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang akan digelar di Jakarta pada Oktober 2025.
Menurutnya, keikutsertaan Israel tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip konstitusi Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
“Pemerintah harus menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan, dan sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai kita kebobolan lagi soal keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga internasional,” ujar Sukamta dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (8/10).
Sukamta menegaskan, sejak awal kemerdekaan, Indonesia konsisten menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Hal itu tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Ia kemudian mengungkapkan catatan sejarah ketika Indonesia pernah menolak bertanding melawan Israel pada kualifikasi Piala Dunia 1958, serta tidak memberi visa untuk delegasi Israel dan Taiwan saat Asian Games 1962.
Sikap serupa juga muncul pada 2023 saat FIFA mencabut status tuan rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia menyusul penolakan terhadap timnas Israel.
“Dari dulu sampai sekarang, posisi Indonesia jelas menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, pemerintah harus hati-hati agar jangan sampai sikap lunak terhadap Israel dianggap sebagai perubahan arah moral bangsa,” tukasnya.
Ia juga menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza. Berdasarkan data UN OCHA dan Kementerian Kesehatan Gaza, sebanyak 66.148 warga Palestina tewas sejak agresi militer Israel pada Oktober 2023, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
“Dalam situasi genosida seperti ini, justru tidak pantas jika Indonesia menggelar kompetisi yang mengikutsertakan atlet Israel,” tandasnya.
Sukamta meminta pemerintah tidak memberi perlakuan istimewa kepada Israel dan menegaskan bahwa prinsip moral serta amanat konstitusi harus menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan. (Rangga)