
ThePhrase.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mendiskualifikasi hingga memasukkan ke daftar hitam (balcklist) pelaku politik uang pada pemilu.
Usulan itu disampaikan Bawaslu seiring rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) bergulir di DPR.
Doli menilai usulan tersebut jika disepakati akan membuat jalannya penyelenggaraan pemilu lebih bersih dan berwibawa.
"Prinsipnya selama usulan revisi itu untuk membuat sistem pemilu kita semakin berkualitas saya pasti setuju. Apalagi usulan itu untuk memastikan agar pemilu kita menjadi pemilu yang bersih dan berwibawa," kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/5).
Menurutnya, semua pihak harus memikirkan cara mengerek kualitas pemilu di Indonesia dan terbebas dari praktik moral hazard, seperti transaksi politik, politik uang, hingga pembelian suara.
"Untuk itu kita harus terus mencari terobosan dan konsep-konsep baru dalam sistem pemilu kita," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menyebut dalam beberapa waktu terakhir terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan untuk membuat pemilu di Indonesia semakin baik.
"Mulai usulan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terutama perlu adanya pembatasan uang kartal, hingga barusan ini ada usulan dari Bawaslu soal sanksi yang tegas terhadap pelaku praktik politik uang," ungkapnya.
"Tentu kita akan terus tunggu ada usulan-usulan baru lainnya, kita kaji dan kembangkan terus," sambungnya.
Baginya, instrumen hukum saja tidak cukup untuk memperbaiki jalannya pemilu, sehingga dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan pemilu yang berintegritas.
"yang penting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya pemilu berintegritas itu. Dan kemudian secara bersama kita menjadikannya sebagai rule of game dalam pemilu kita," bebernya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi secara lebih rinci terhadap pelaku politik uang, seperti memasukkan para pelaku ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu.
Menurutnya, pelaku politik uang tidak hanya didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu, melainkan juga dilarang mengikuti pemilu berikutnya guna memberikan efek jera.
"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). (M Hafid)