
ThePhrase.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyampaikan bahwa rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap mengutamakan kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Deddy menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu fungsi pelayanan publik yang bersifat esensial. Sementara itu, kebijakan tersebut akan lebih tepat jika diberlakukan kepada pegawai non-esensial yang tidak berhubungan langsung dengan layanan publik.
Karena itu, ia menyarankan agar setiap instansi pemerintah menentukan secara jelas jenis pekerjaan atau pegawai yang dapat menjalankan tugas dari rumah.
“Ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pelayanan esensial bagi masyarakat umum dan mereka yang berkepentingan terhadap pelayanan instansi pemerintahan,” ujar Deddy di Jakarta, Kamis (26/3) dikutip Antaranews.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan kebijakan WFH sangat bergantung pada sistem pengawasan internal serta kesiapan teknologi yang mendukung.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak berjalan efektif tanpa adanya prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan perangkat teknologi yang memadai.
“Setiap ASN yang melakukan WFH harus terhubung melalui komputer selama jam kerja agar dapat diawasi dan produktifitas kerja tidak terganggu,” imbuhnya.
Ia kemudian mengingatkan agar pemerintah memastikan ASN yang menjalankan WFH tetap disiplin dan tidak menyalahartikan kebijakan tersebut sebagai waktu libur. Jika hal itu terjadi, maka tujuan utama kebijakan, yakni penghematan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan tercapai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan WFH telah diputuskan oleh pemerintah dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
Pengumuman tersebut, lanjut Purbaya, akan disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (yang mengumumkan), nanti Pak Menko Perekonomian,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/3).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memilih hari Jumat sebagai waktu penerapan WFH, dengan didasarkan pada pertimbangan dampak terhadap produktivitas kerja.
“Kalau diliburkan kan dipilih yang dampaknya paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya (dibandingkan hari lain), jadi loss-nya paling kecil,” tandasnya. (Rangga)