politics

Komisi II DPR Nilai KPK Lampaui Kewenangan dalam Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 24, 2026
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: Instagram/muhammadkhozin88)
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: Instagram/muhammadkhozin88)

ThePhrase.id - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangannya terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara historis maupun hukum.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).

Khozin menjelaskan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, yang sebelumnya telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan bagi ketua umum partai politik.

Ia juga mengkritisi pandangan KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi partai. Menurutnya, kaderisasi tetap berjalan secara dinamis tanpa harus dibatasi oleh masa jabatan pimpinan partai.

Hal tersebut, lanjutnya, karena partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misi organisasi.

Selain itu, Khozin menekankan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dipahami sebagai bentuk kebebasan berserikat bagi warga negara.

Ia menekankan, pengaturan internal partai sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah yang tercermin dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik,” tukasnya.

KPK: Pembatasan untuk Cegah Korupsi

Diketahui sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Usulan tersebut muncul berdasarkan kajian yang menemukan bahwa proses kaderisasi di partai politik dinilai belum berjalan optimal. Dalam kajian tersebut, KPK juga menyoroti adanya praktik biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum.

Kondisi ini dinilai berpotensi mendorong upaya pengembalian modal politik, yang pada akhirnya dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi.

Adapun melalui usulan tersebut, KPK berharap sistem kaderisasi partai politik dapat diperbaiki, sehingga mampu menekan biaya politik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic