ThePhrase.id - Komisi II DPR RI menyatakan akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terkait perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menilai usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi produktivitas ASN dalam memberikan layanan publik.
Bahtra mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gagasan tersebut, namun penting untuk mempertimbangkan urgensi perpanjangan usia pensiun ASN. Ia menyebut bahwa fokus utama Komisi II adalah memastikan pelayanan publik yang terus optimal.
“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (23/5) dikutip Antaranews.
Menurutnya, pensiun juga memainkan peran penting dalam proses regenerasi di tubuh ASN. Dengan adanya masa pensiun, akan terbuka kesempatan bagi pegawai lainnya untuk naik jabatan serta peluang bagi tenaga baru untuk direkrut.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya apabila batas usia pensiun diperpanjang untuk seluruh golongan ASN, maka kesempatan bagi para lulusan baru atau pencari kerja untuk bergabung sebagai ASN bisa tertutup.
Komisi II, lanjut Bahtra, justru mendorong agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa ikut memperkuat pelayanan publik agar lebih segar dan efektif.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucap Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/5).
Adapun usulan tersebut mencakup peningkatan usia pensiun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Utama menjadi 65 tahun; PPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun; PPT Pratama atau setara Eselon II menjadi 62 tahun; Eselon III dan IV diusulkan menjadi 60 tahun; dan untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan hingga 70 tahun. (Rangga)