
ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan permohonan maaf serta keprihatinan setelah Hery Susanto, yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4), Zulfikar mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang melibatkan Hery saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berlangsung beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI pada saat itu sepenuhnya mengacu pada hasil kerja tim seleksi (timsel) calon komisioner Ombudsman RI, yang sebelumnya telah melakukan proses penyaringan terhadap para kandidat.
“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu, dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” ucap Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Antaranews.
Zulfikar menilai, tim seleksi telah menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan objektif hingga menghasilkan 18 nama calon yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk diuji lebih lanjut.
“Kami berasumsi bahwa (kandidat) itulah yang terbaik,” imbuhnya.
Dari 18 kandidat tersebut, Komisi II DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan menetapkan sembilan orang untuk dilantik sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang kemudian terpilih sebagai ketua.
Meski demikian, Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Hery dan menyerahkan penanganannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung RI pada Kamis (16/4) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan keterlibatan Hery dalam kasus tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026 lalu.
Dalam kasus tersebut Hery disebut menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI guna membantu perusahaan dalam permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (Rangga)