trending

Komisi II DPR Sesalkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi, Rifqinizamy: Kami Syok

Penulis M. Hafid
Apr 16, 2026
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: partainasdem.id
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: partainasdem.id

ThePhrase.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).

Sebagai mitra kerja Ombudsman, dia menyebut Komisi II sudah berdiskusi secara informal dengan Hery yang baru dilantik pada 10 April 2026 lalu.

Meski begitu, Rifqinizamy menyebut pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejagung.

Dia kemudian meminta Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan tugas dan fungsinya tetap berjalan dengan baik.

Penetapan tersangka Hery, katanya, harus dijadikan bahan koreksi bagi semua pihak. Dia juga meminta agar Ombudsman bisa berbenah ke depannya.

"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4).

Syarief megatakan keterlibatan Hery dalam kasus tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026 lalu.

Dalam kasus tersebut Hery disebut menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI guna membantu perusahaan dalam permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hery langsung mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic