politics

Komisi III DPR Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda di Indonesia setelah Lebaran 2026

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 10, 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Instagram/dpr_ri)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Instagram/dpr_ri)

ThePhrase.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan pihaknya berencana menggelar sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia setelah Lebaran 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum memahami aturan baru yang telah diterapkan. Pasalnya, sistem hukum yang sebelumnya telah digunakan selama sekitar 30 tahun, sehingga dibutuhkan penyesuaian dalam implementasi regulasi terbaru.

Habiburokhman menyebutkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya berharap seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) dapat hadir di masing-masing Polda, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan baru dalam proses penegakan hukum.

“Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (9/3) dikutip Antaranews.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan baru dalam KUHP, salah satunya Pasal 36 yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.

Menurutnya, ketentuan ini menjadi penting dalam menangani perkara-perkara tertentu, terutama yang berkaitan dengan ujaran kebencian atau pernyataan yang dapat ditafsirkan berbeda.

“Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru mengedepankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan substantif. Dengan pendekatan tersebut, sistem hukum tidak semata-mata berfokus pada hukuman yang bersifat retributif, tetapi juga membuka ruang untuk penyelesaian yang lebih menekankan pada keadilan.

Habiburokhman menambahkan bahwa aparat penegak hukum yang menjalankan undang-undang tersebut tidak hanya perlu memahami isi pasal secara tekstual, tetapi juga harus mengerti semangat dan tujuan pembentukan aturan tersebut.

“Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic