trending

Komisi III DPR Minta Polri Hukum Berat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terkait Narkoba

Penulis M. Hafid
Feb 16, 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok. DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok. DPR RI

ThePhrase.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

AKBP Didik saat ini sudah dinyatakan positif narkoba usai pengujian rambut di Bareskrim Polri. Selain itu, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman berat dibanding pelaku pidana biasa," kata Habiburokhman, Senin (16/2).

Menurutnya, pemberian hukuman berat kepada Didik dinilai penting dilakukan lantaran dia merupakan seorang aparat penegak hukum yang semestinya terdepan dalam memberantas narkoba, bukan justru terlibat dalam kejahatan itu.

"Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," ungkapnya.

Bagi politisi Gerindra itu, langkah tegas Polri sejalan dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat disanksi etik, administrasi, dan pidana.

Sebelumnya, Polri menegaskan tidak akan menoleransi oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Sebab, narkoba merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2).

Dia berjanji akan mengambil langkah hukum yang tegas kepada AKBP Didik atas dugaan kepemilikan narkoba.

"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka," tegasnya.

Johnny menegaskan pihaknya akan objektif memproses hukum Didik atas dugaan kepemilikan narkoba.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya," ucapnya.

"Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” imbuhnya.

Bareskrim Polri juga sudah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba.

"Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu koper berisi narkoba yang diduga milik Didik. Koper itu berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Akibat perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic