
ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktor dan pemodal dalam kasus judi online (judol) internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Menurut Sahroni, hampir mustahil ratusan WNA dapat menjalankan bisnis judol di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower itu, tanpa ada aktor kuat di belakangnya.
"Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (11/5).
Sahroni menduga ada kelompok jaringan lokal yang terlibat dalam operasional sindikat judol internasional tersebut.
"Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya," ucap Sahroni.
Selain itu, politisi Partai NasDem itu juga meminta seluruh pelaku yang sudah ditangkap diproses hukum di Indonesia.
"Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menangkap sebanyak 321 WNA. Mereka dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk penahanannya.
Dari ratusan jumlah WNA itu sebanyak 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, II warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Tercatat ada satu orang WNI yang terlibat dalam jaringan tersebut dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. WNI tersebut diketahui pernah terlibat dalam jaringan judol internasional di Kamboja. (M Hafid)