trending

Komisi III DPR Mulai Susun Draf RUU Perampasan Aset, KPK Nyatakan Dukungan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 24, 2026
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)

ThePhrase.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Proses tersebut dilakukan setelah sebelumnya melakukan pendalaman dan pengumpulan berbagai masukan terkait substansi aturan yang akan dibahas.

“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (23/2) dikutip Antaranews.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dimulai setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan, setelah tahapan penyusunan naskah akademik rampung, DPR akan membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari proses legislasi sebelum RUU tersebut masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Lembaga antirasuah itu menilai regulasi tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/2).

Ia menerangkan bahwa dukungan KPK didasarkan pada praktik penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic