
ThePhrase.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki tujuan utama untuk memastikan hukum ditegakkan demi keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan melanjutkan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman terkait pembentukan panja tersebut.
“Jadi, panja ini tujuannya adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan,” ujar Abduh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/11) dikutip Antaranews.
Abduh menjelaskan bahwa panja tersebut akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Selain menampung masukan publik, panja juga dinilai mampu mendorong penyelesaian berbagai persoalan teknis maupun substansial yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum.
Ia menilai, belakangan ini tampak ketidaksinkronan di antara ketiga institusi tersebut sehingga berdampak langsung pada pencari keadilan.
Melalui keberadaan panja, DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri, Kejaksaan, dan pengadilan agar proses penegakan hukum berjalan selaras.
“Pandangan atau peristiwa ini tidak boleh ada lagi ke depannya, karena dampak dari tidak terintegrasinya kinerja lembaga hukum tersebut akan merugikan rakyat yang mencari keadilan terkait hak-haknya sebagai warga negara,” jelas Abduh.
Ia berharap panja reformasi hukum ini dapat memperkuat supremasi hukum dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil.
“Panja nantinya akan mengatur detail kerjanya baik secara teknis maupun substansi untuk dapat seefektif mungkin menyerap aspirasi masyarakat luas demi reformasi hukum yang menjadi misi Presiden Prabowo,” tandasnya. (Rangga)