
ThePhrase.id - Komisi III DPR menggelar rapat bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan korban, membahas kasus dugaan pelecehan seksual pemuka agama berinisial Syekh AM.
Ketua Komisi III Habiburakhman mengatakan rapat tersebut dilakukan secara tertutup lantaran kasus tersebut bersifat sensitif.
"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Habiburakhman menyampaikan bahwa rapat untuk membahas kasus itu perlu digelar karena pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama. Mereka, kata dia, khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.
Selain itu, dia mengatakan rapat itu turut dihadiri oleh Habib Mahdi Al-Attas selaku koordinator pelapor, bersama kuasa hukum, dan juga saksi awal atas kasus tersebut.
Meski tertutup, dia pun meminta kepada kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa masyarakat pun berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga menerima informasi bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.
Komisi III DPR RI juga menjelaskan terduga pelaku berinisial Syekh AM itu bukanlah Ustadz Soleh Mahmud, bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Adapun selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustadz tersebut. (M Hafid)