
ThePhrase.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pihaknya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Habiburokhman menilai informasi penolakan pembahasan RUU yang beredar di media sosial itu sebagai informasi hoaks.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya tetap melakukan pembahasan dan mendengarkan aspirasi dari setidaknya 24 elemen masyarakat, seperti mahasiswa, pakar, hingga organisasi sipil.
"Faktanya ini sudah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini," ujarnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lama untuk sampai pada tahap perampungan agar dapat mengakomodir semua masukan dari seluruh elemen masyarakat.
Kendati begitu, Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Lagislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyebut RUU Perampasan Aset tidak dikeluarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Martin mengatakan RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," katanya. (M Hafid)