
ThePhrase.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan enam poin kesimpulan terkait kasus penyiraman air keras terhadap pejuang hak asasi manusia (HAM) sekaligus pengurus KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers usai Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta pada Senin (16/3), merespons tuntutan masyarakat untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Pertama, Habiburokhman menegaskan bahwa korban wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Kedua, aksi penyiraman air keras terhadap korban dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen dan program Asta Cita pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto
“Merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan aksasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujar Habiburokhman.
Keputusan ketiga, Komisi III DPR RI meminta pihak Kepolisian RI (Polri) untuk dengan cepat mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara profesional dan transparan hingga otak dibalik kasus tersebut ditahan.
“Segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Poin keempat, meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan bagi korban.
Kelima, Polri diminta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak-pihak lain yang terkait agar terhindar dari potensi kekerasan lanjutan.
Terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi korban.
Adapun Habiburokhman menekankan kesimpulan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 98 Ayat 6 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. (Rangga)