
ThePhrase.id - Anggota Komisi III DPR, Abdullah menyampaikan usul pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Zat Berbahaya, guna mencegah penyalahgunaan air keras yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2025, masih terbatas pada pengaturan perdagangan atau distribusi zat berbahaya.
Sementara itu, pengawasan pada tingkat penggunaan akhir dinilai belum diatur secara ketat.
“Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang (UU). Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (22/4) dikutip Antaranews.
Menurutnya, maraknya kasus kejahatan dengan air keras dipicu oleh kemudahan akses serta harga yang relatif terjangkau.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi khusus mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kondisi fisik korban, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis hingga identitas korban secara permanen.
Sebagai solusi, Abdullah mengusulkan agar RUU tersebut memuat sistem digital yang mampu mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan zat berbahaya. Sistem ini dinilai penting untuk memastikan bahan tersebut tidak disalahgunakan.
Selain langkah pencegahan, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban. Menurutnya, masih banyak korban penyiraman air keras yang belum memperoleh ganti rugi maupun pemulihan yang layak.
“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” tukasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menyebut sejumlah negara seperti Bangladesh dan Inggris telah memiliki UU khusus terkait pengendalian air keras maupun zat berbahaya lainnya. Kebijakan tersebut dinilai berhasil menekan angka kasus penyiraman air keras secara signifikan, baik dalam konteks kekerasan domestik, konflik kelompok, maupun serangan terhadap individu.
“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” tandasnya. (Rangga)