politics

Komisi IV DPR Desak Sanksi Pidana dan Beberkan Identitas Perusahaan yang Sebabkan Banjir di Aceh-Sumatra

Penulis Rangga Bijak Aditya
Dec 12, 2025
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan. (Foto: Instagram/fraksipkb)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan. (Foto: Instagram/fraksipkb)

ThePhrase.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan bahwa empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang telah disegel karena diduga berkontribusi terhadap banjir besar Aceh-Sumatra harus dikenai sanksi pidana.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena kerusakan hutan yang ditimbulkan telah berdampak langsung pada bencana yang sangat merugikan masyarakat.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel di Jakarta, Jumat (12/12) dikutip Antaranews.

Daniel menilai penanganan pemerintah tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang menyeluruh agar ada kepastian penegakan aturan serta perlindungan terhadap lingkungan.

Selain itu, ia mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membeberkan identitas lengkap perusahaan-perusahaan maupun pihak terkait yang telah disegel. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar publik mengetahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih,” imbuhnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, semua pihak yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Negara wajib memihak masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan justru melindungi pelaku perusakan hutan.

Daniel kemudian meminta pemerintah mempercepat proses hukum dan menjalankan upaya pemulihan kawasan hutan yang terdampak. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bekerja profesional, bebas dari tekanan politik maupun kekuatan modal.

“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tukasnya.

Sebelumnya, Kemenhut telah melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara yang diduga terlibat dalam bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Perusahaan yang disegel meliputi PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE, serta tujuh PHAT yakni JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic