trending

Komisi IX DPR: Penutupan Sementara Tidak Cukup bagi SPPG yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Serius

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 27, 2026
Anggota Komisi IX DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa. (Foto: Instagram/fraksipkb)
Anggota Komisi IX DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa. (Foto: Instagram/fraksipkb)

ThePhrase.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa menyampaikan perlu adanya tindakan tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN) apabila terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, penangguhan berupa penutupan sementara tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran serius terhadap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga martabat program nasional ini,” ujar Neng Eem di Jakarta, Jumat (27/3) dikutip Antaranews.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah BGN yang memberikan sanksi kepada 1.251 SPPG akibat pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) selama periode Januari hingga Maret 2026. 

Neng Eem menilai, langkah BGN dalam memberikan sanksi kepada ribuan SPPG merupakan awal yang baik dalam penegakan aturan. Namun, ke depan sistem akreditasi diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga mampu mencegah pelanggaran sejak awal.

Ia menekankan pentingnya sertifikasi terhadap SPPG agar benar-benar menjamin kualitas serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Lebih lanjut, anggota DPR yang membidangi sektor kesehatan itu mengingatkan agar proses sertifikasi tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Menurutnya, substansi utama dari sertifikasi adalah memastikan makanan yang disediakan aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

“Program MBG ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tukasnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan agar anggaran besar yang dialokasikan untuk program MBG dapat memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Sebelumnya, tercatat sebanyak 1.251 SPPG dikenai sanksi karena melanggar SOP. Dari jumlah tersebut, 1.030 unit dihentikan sementara, 210 mendapatkan surat peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya masuk tahap SP-2.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya sertifikat laik higien sanitasi (SLHS). (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic