trending

Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati dan Dua Aktivis Lingkungan Segera Dibebaskan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Dec 05, 2025
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Kamis (04/12/25). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahman/aa)
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Kamis (04/12/25). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahman/aa)

ThePhrase.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kepolisian RI segera meninjau kembali sekaligus membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, yang saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan karena dugaan kasus penghasutan.

Anggota komisi, Mahfud MD mengatakan bahwa Laras yang sebelumnya merupakan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan dalam media sosial pribadinya yang dituduh memprovokasi massa aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

“Pertama, orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Jadi, di dalam kerusuhan, dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ‘ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan’, lalu dia yang termasuk diciduk, dituduh dia memprovokasi, dan oleh karena itu dia ditahan,” ujar Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/12).

Mahfud mengungkapkan bahwa komisinya dan Kapolri saat ini telah sepakat untuk meninjau kembali kasus tersebut, guna memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Laras sudah tepat.

“Kalau ndak (terbukti bersalah), insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan, kalau tidak dilepaskan,” imbuhnya.

Selain Laras, komisi juga menyoroti penangkapan dua aktivis lingkungan, yakni Dera dan Munif yang dijerat pasal penghasutan terkait aksi unjuk rasa itu. Mahfud menyebut keduanya tidak mengetahui status tersangka hingga mereka tiba-tiba ditangkap.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” tukas Mahfud.

Aktivis Lingkungan dapat Perlindungan dari UU

Komisi menilai bahwa kedua aktivis tersebut berhak memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), mengingat aktivitas mereka terkait advokasi lingkungan. 

Mahfud menegaskan pentingnya kepolisian menerapkan perlindungan sesuai aturan tersebut bagi pegiat lingkungan. 

“Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa prinsip Anti-SLAPP sudah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, ketentuan tersebut dengan jelas melindungi individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dari ancaman pidana maupun gugatan perdata. 

“Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” pungkas Jimly.

Dengan dasar tersebut, komisi berharap proses hukum terhadap Dera dan Munif dihentikan dan keduanya segera dibebaskan, karena secara eksplisit telah dijamin perlindungannya oleh undang-undang. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic