politics

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Usulan Revisi UU Polri ke Prabowo, DPR Siap Bahas

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 06, 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (05/05/26). (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (05/05/26). (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

ThePhrase.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) secara langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (5/5).

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa draf awal revisi UU Polri tersebut sudah tersedia dan siap dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres (peraturan presiden),” ujar Jimly dalam keterangan pers-nya di Istana.

Selain itu, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) agar proses reformasi internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipercepat. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,” tukas Jimly.

Pembatasan Jabatan di Luar Institusi

Dalam draf revisi UU itu, salah satu poin pentingnya ialah terkait pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Jimly menyebut Presiden telah menyetujui perlunya aturan yang lebih tegas mengenai hal tersebut.

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,” kata Jimly.

Jimly juga mengungkapkan bahwa Presiden menginginkan aturan pembatasan yang bersifat limitatif, serupa dengan ketentuan dalam UU TNI.

“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” imbuhnya.

Kompolnas Bersifat Independen

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Usulan Revisi UU Polri ke Prabowo  DPR Siap Bahas
Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (05/05/26). (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi fokus utama dalam revisi UU Polri. Jimly menyatakan Presiden mendukung agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat dan keputusan yang mengikat.

“Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” tuturnya.

Ia menegaskan, keanggotaan Kompolnas ke depan akan bersifat independen.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD yang juga merupakan anggota komisi menambahkan bahwa Kompolnas nantinya akan diisi oleh berbagai unsur, mulai dari purnawirawan Polri hingga tokoh masyarakat.

DPR Nyatakan Siap Bahas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa DPR siap untuk menggelar rapat guna membahas usulan revisi UU tersebut.

“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ucap Sahroni.

Ia menilai revisi UU Polri penting untuk memperjelas aturan, terutama terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic