
ThePhrase.id - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania menyoroti pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengenai kewajiban bagi masyarakat untuk meminta izin lebih dulu sebelum melakukan penggalangan dana atau donasi untuk korban bencana.
Dini menekankan bahwa aturan tersebut jangan sampai menghambat solidaritas warga, terutama pada masa tanggap darurat di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang membutuhkan bantuan secepat mungkin.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar Dini di Jakarta, Kamis (11/12) dikutip Antaranews.
Ia menjelaskan bahwa aturan perizinan tersebut bersumber dari UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021 sebagai aturan turunannya.
Namun menurutnya, banyak analisis dan kajian di sektor filantropi menilai bahwa prosedur izin saat ini seringkali tidak cukup responsif terhadap kondisi bencana. Proses yang memakan waktu dan potensi kriminalisasi relawan disebut menjadi masalah utama.
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem itu mengatakan bahwa UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Perpres Nomor 75/2021 mengenai Dana Bersama Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya pendanaan yang cepat dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan skema pengecualian izin atau mekanisme notifikasi cepat untuk penggalangan dana darurat, disertai kewajiban pelaporan pasca kegiatan.
Dengan begitu, relawan, komunitas, dan lembaga filantropi dapat bergerak tanpa khawatir menghadapi risiko hukum.
Diketahui sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menyatakan setiap individu atau lembaga boleh mengumpulkan donasi asalkan mengikuti aturan izin yang berlaku.
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” kata Saifullah.
Ia juga menegaskan ketentuan audit untuk donasi di atas maupun di bawah Rp500 juta agar penyaluran tetap tepat sasaran.
“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” tandasnya. (Rangga)