
ThePhrase.id - Komisi X DPR RI menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan martabat profesi guru melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa profesi guru ke depan akan ditempatkan setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur. Hal ini menjadi konsekuensi dari penegasan guru sebagai profesi.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5) dikutip Antaranews.
Ia menilai guru merupakan profesi yang sangat mulia karena menjadi dasar lahirnya berbagai profesi lain. Oleh karenanya, upaya memuliakan guru melalui RUU Sisdiknas dipandang sebagai bentuk penghargaan yang layak diberikan kepada para tenaga pendidik.
Kurniasih juga menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.
Menyikapi itu, ia menekankan bahwa pengakuan sebagai guru profesional perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik, sebagaimana saat ini masih banyak guru yang belum atau masih dalam proses memperoleh sertifikasi tersebut.
Selain itu, ia mengusulkan penyederhanaan status kepegawaian guru, khususnya terkait skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu maupun PPPK honorer selama ini justru menimbulkan kebingungan dan berpotensi merugikan tenaga pendidik.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” imbuh Kurniasih.
Ia juga berharap ketentuan yang menegaskan guru sebagai profesi tidak dihapus dalam proses pembahasan hingga pengesahan RUU.
“Kita sudah akomodasi itu, insyaallah,” tukasnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas juga akan memuat pengaturan mengenai Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan, yang bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan pendidikan agar tidak mudah berubah setiap terjadi pergantian menteri.
“Supaya siapa pun menterinya, kalaupun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” tandasnya.
Melalui pengaturan RIP tersebut, DPR berharap arah pembangunan pendidikan nasional menjadi lebih konsisten, terarah, dan berkelanjutan, tanpa terlalu bergantung pada kebijakan individu pejabat yang sedang menjabat.
Sebagai informasi, saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026. (Rangga)