
Sejumlah jamaah umrah persiapan untuk keberangkatan di Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/ Asmaul)
ThePhrase.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) bersama para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah menyiapkan 10 langkah mitigasi untuk merespons dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan jamaah.
Ke-10 langkah mitigasi tersebut disepakati pada rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jamaah menjadi prioritas utama.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo, melansir Antara News.
Menurutnya, penundaan keberangkatan bukan berarti pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan ketenangan bagi jamaah.
Pertemuan ini bertujuan membangun kesepahaman dalam memantau perkembangan situasi di Timur Tengah sekaligus menyusun langkah mitigasi guna memastikan keamanan dan perlindungan jamaah.
Terdapat 10 langkah strategi yang telah disepakati, sebagai berikut:
- Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
- Seluruh pemegang kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau update informasi yang dibutuhkan untuk penganan perjalanan Ibadah Umrah.
- Kemlu RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif.
- Kemenhub berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan.
- Imipas berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya.
- Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing.
- Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.
- PPIU yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.
- PPIU berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.
- Kemenhaj RI akan mengomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
[Syifaa]