lifestyleTravel

Korea Selatan dan Jepang Naikkan Biaya Visa, Cek Rincian Tarif Terbarunya

Penulis Nadira Sekar
Jul 05, 2026
Foto: Ilustrasi Korea Selatan (magnific.com photo by tawatchai07)
Foto: Ilustrasi Korea Selatan (magnific.com photo by tawatchai07)

ThePhrase.id - Dua destinasi favorit wisatawan Indonesia, Korea Selatan dan Jepang resmi menaikkan biaya pengajuan visa mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian tarif ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan nilai tukar mata uang hingga penyesuaian biaya administrasi yang sudah lama tidak diperbarui.

Bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke kedua negara tersebut, penting untuk mengetahui rincian biaya terbaru dan ketentuan pengajuan visa yang berlaku.

Tarif Visa Korea Selatan Terbaru

Korea Visa Application Center (KVAC) Indonesia mengumumkan kenaikan biaya pengajuan visa Korea Selatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Penyesuaian ini dilakukan menyusul perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah yang menjadi acuan dalam perhitungan biaya visa.

Berikut rincian tarif terbaru visa Korea Selatan:

  • Single Entry Visa (kurang dari 90 hari): Rp920 ribu
  • Single Entry Visa Express: Rp1.430.000
  • Single Entry Visa (lebih dari 90 hari): Rp1.260.000
  • Double Entry Visa: Rp1.430.000
  • Double Entry Visa Express: Rp2.110.000
  • Multiple Entry Visa: Rp1.770.000
  • Multiple Entry Visa Express: Rp2.450.000

Rincian Harga Visa Jepang

Sementara itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan tarif baru visa bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini menjadi penyesuaian pertama sejak 1978 atau setelah hampir lima dekade. Selain itu, Pemerintah Jepang juga menghapus layanan visa transit yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000.

Berikut rincian tarif terbaru visa Jepang:

  • Visa Single Entry: Rp1.650.000
  • Visa Multiple Entry: Rp3.330.000
  • Visa Transit: Ditiadakan

Meski demikian, pemerintah Jepang tetap mempertahankan fasilitas bebas visa (visa waiver) bagi pemegang paspor elektronik atau e-paspor Indonesia. Pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang tidak diwajibkan mengajukan visa untuk kunjungan wisata maupun perjalanan singkat dengan masa tinggal maksimal 15 hari dalam setiap kunjungan.

Dengan adanya perubahan tarif ini, wisatawan Indonesia yang berencana mengunjungi Korea Selatan maupun Jepang perlu menyesuaikan anggaran perjalanan mereka, terutama untuk kebutuhan pengurusan dokumen sebelum keberangkatan. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic