trending

Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Wajib untuk Mobil Baru Mulai 2027

Penulis Nadira Sekar
Jan 19, 2026
Foto: Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (ANTARA/HO-Korlantas Polri)
Foto: Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

ThePhrase.id - Korps Lalu Lintas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara wajib untuk seluruh mobil baru di Indonesia mulai 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang dilakukan secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo menjelaskan bahwa saat ini implementasi e-BPKB masih berada dalam masa transisi. Penerapannya telah dimulai sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru dan akan terus diperluas hingga menjadi standar nasional.

"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Wibowo di Jakarta dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, meski berbasis elektronik, e-BPKB tetap diterbitkan dalam bentuk buku fisik. Perbedaannya terletak pada penggunaan chip RFID yang tertanam di dalamnya. Teknologi ini memungkinkan data kendaraan tersimpan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem milik Korlantas Polri.

Keberadaan chip RFID tersebut memberikan berbagai keunggulan, terutama dari sisi keamanan dan efisiensi layanan. Data kendaraan yang tersimpan secara digital terintegrasi dengan perbankan, lembaga pembiayaan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih sulit dipalsukan dan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen.

Dari sisi pelayanan, e-BPKB juga dinilai mampu mempercepat proses administrasi kendaraan. Proses mutasi, misalnya, dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena seluruh data telah terintegrasi dalam satu sistem digital.

Wibowo menambahkan bahwa pengurusan e-BPKB untuk kendaraan baru dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, faktur kendaraan, STNK untuk keperluan tertentu, serta kuitansi jual beli.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji menegaskan bahwa kebijakan e-BPKB wajib pada 2027 bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.

Menurutnya, digitalisasi administrasi kendaraan bermotor juga menjadi langkah strategis dalam mendukung ekosistem digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan. [nadira

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic