politics

Korupsi Merajalela, Baleg DPR Minta UU Parpol Direvisi Soal Sumber dan Pengelolaan Keuangan Partai

Penulis M. Hafid
Apr 28, 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: fraksigolkar.com
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: fraksigolkar.com

ThePhrase.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol)perlu direvisi, khususnya dalam hal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut revisi UU Parpol perlu dilakukan mengingat banyaknya kasus korupsi di lingkungan partai politik.

"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," kata Doli dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Doli menyoroti penguatan dan pelembagaan politik pada elemen masyarakat belum berjalan maksimal mengingat resformasi Indonesia sudah memasuki usia 28 tahun.

Situasi itu, kata Doli, berkaitan erat dengan pelembagaan partai politik yang dikelola dengan baik, modern, dan mandiri.

"Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi.

Di sisi lain, Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik.

Dalam UU RPJP, revisi perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

"Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik," kata dia.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic