
ThePhrase.id - DPRD Kota Malang dikabarkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Malang juga disebut sebagai daerah pertama di Indonesia yang menolak program Makan Bergizi Gratis.
Kabar itu beredar luas di media sosial dengan menyertakan kutipan pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang menyatakan sepakat menghentikan MBG di wilayah Kota Malang. Dalam video itu, Amithya berbicara di depan massa mahasiswa yang menggelar aksi menolak MBG di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada 15 Juni 2026.
Amithya adalah Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan di Kota Malang meski beredar informasi yang menyebut DPRD Kota Malang menolak program tersebut. Wahyu mengatakan, informasi mengenai penghentian program MBG di Kota Malang merupakan berita lama yang diduga kembali diposting di media social.
“Enggak ada itu berita lama,” kata Wahyu, Senin 7 September 2026.
Menurut Wahyu, pelaksanaan program MBG di Kota Malang hingga saat ini berjalan aman dan lancar. Bahkan, Kota Malang dinilai menjadi salah satu daerah yang memiliki pelaksanaan MBG yang baik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, secara kelembagaan tidak pernah ada keputusan DPRD Kota Malang untuk menghentikan program MBG. Sebab, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tetap berjalan di Kota Malang.
Trio menjelaskan pernyataan mengenai penolakan tersebut muncul dalam konteks dewan menerima dan menyampaikan aspirasi mahasiswa ketika demonstrasi berlangsung pada Juni lalu.
“Pernyataan itu sudah lama karena kami menampung aspirasi mahasiswa. Secara kelembagaan tidak ada penghentian atau penolakan MBG,” tegas Trio dilansir dari Radar Malang, 7 September 2026.
Trio menegaskan, DPRD Kota Malang sebagai lembaga legislatif daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program pemerintah pusat tersebut. Karena itu, informasi mengenai adanya penolakan secara kelembagaan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. (Aswandi AS)