trending

KPAI Kutuk Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun di Bandung

Penulis M. Hafid
Oct 25, 2026
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi bejat seorang dokter berinisial IS (37) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun di Bandung, Jawa Barat.

"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku terhadap anak kandung. Proses hukum telah berjalan. Pendampingan juga diberikan oleh UPTD PPA," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, Minggu (25/10).

Dia menyebut lembaganya memberikan sejumlah catatan dalam kasus ini, salah satunya mendorong agar korban diberikan rehabilitasi.

"Catatan penting kami: rehabilitasi ke anak dan ibu wajib diberikan komprehensif dan berkelanjutan. Proses hukum wajib juga dimasukkan restitusi," ujarnya.

Selain itu, Dian juga mendorong agar kuasa asuh pelaku terhadap anaknya dicabut. Langkah itu, katanya, pernah dilakukan oleh Kejaksaan Bandung.

"Upaya tambahan dari Kejaksaan untuk gugat pencabutan kuasa asuh pelaku. Upaya ini sebelumnya pernah dilakukan Kejaksaan Bandung," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang dokter diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap aparat di sebuah apartemen di Kota Bekasi pada Rabu (21/10) malam.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Rumi Untari membeberkan aksi cabul IS terhadap anaknya.

Rumi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa dan sang ibu curiga.

Dengan polos, sang anak mengatakan bahwa adegan itu dia ketahui dari HP sang ayah. Korban saat itu memeragakan tersangka menindih badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.

Aksi itu terungkap dari cerita sang anak ketika sedang dibersihkan oleh ibunya. Sang ibu langsung memeriksakan keadaan anaknya.

"Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025," katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (22/10).

"Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic