trending

KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Penulis M. Hafid
Mar 06, 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

Mereka adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami, serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN) selaku anak Fadia Arafiq.

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/3).

Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada 3 Maret 2026.

KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati dia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic