
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua tersangka yang akan ditahan ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya. (M Hafid)