trending

KPK Bantah Ada Intervensi Pihak Luar dalam Pengalihan Tahanan Yaqut

Penulis M. Hafid
Mar 27, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. KPK RI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. KPK RI

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada intervensi dari pihak luar terkait pengalihan tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan pengalihan tersebut bukan karena ada tekanan dari pihak luar, melainkan murni kebijakan KPK. 

“Tidak ada intervensi," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).

Asep juga membantah pengalihan tahanan terhadap Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia menyebut, pihaknya sudah menginformasikan kebijakan tersebut sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. 

"Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberitahu sudah kami informasikan,” ujarnya.

Asep mengungkapkan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut mengacu pada Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Selain itu, lanjut Asep, KPK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti kondisi kesehatan serta strategi dalam penanganan perkara.

“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan KPK ke Dewan Pengawas dan Komisi III DPR RI, buntut pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga KPK mendapat intervensi dari pihak luar mengenai kebijakan tersebut. Dia juga menuding KPK melakukan langkah pengalihan tahanan itu secara sembunyi-sembunyi.

Boyamin menyebut pihaknya sudah berkirim surat ke Komisi III DPR yang berisi permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan tahanan tersebut.

"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk bentuk Panja guna pendalaman bersengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil oleh KPK surat telah dikirimkan melalui online web DPR RI," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Menurut Boyamin, Panja DPR diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK dan bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk.

Selain itu, Panja Komisi III DPR diperlukan guna melengkapti pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Meskipun YCQ telah dikembalikan kedalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembuyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," tegas Boyamin.

"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” pungkas Boyamin. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic