
ThePhrase.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) belum memberikan salinan kaputusan presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum diberikannya salinan Keppres itu membuat Ira dkk belum dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan Kappres tersebut, karena dirinya sedang tidak berada di Istana kala pengumuman rehabilitasi dilakukan.
"Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," kata Supratman di Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Supratman menegaskan bahwa Keppres tersebut memang sudah dikeluarkan dan sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung.
"Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan bahwa Keppres-nya sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa Keppres memang ditujukan kepadanya selaku Menkum yang mengusulkan pemberian rehabilitasi. Supratman kemudian berjanji akan segera menyerahkan salinan Keppres ke KPK setelah diterimanya, karena akan menjadi dasar pembebasan Ira dkk.
"Nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya masih menunggu salinan Keppres untuk dapat membebaskan Ira dan dua terdakwa lainnya.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Budi, Rabu (26/11).
Menurutnya, usai menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11).
Sebagai informasi, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Padahal, Ira tidak terbukti menikmati uang korupsi di perkara tersebut.
Sementara, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi sama-sama divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus yang sama. (M Hafid)