ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Kasus kuota haji ini juga sudah masuk tahap penyidikan, bahkan sudah banyak pihak yang sudah diperiksa dengan status sebagai saksi, seperti mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, beberapa pejabat di Kemenag, hingga biro travel haji dan umroh.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, KPK memang sengaja mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, kasus pembagian kuota haji ini sangat sederhana dan termasuk dalam kategori pungutan liar.
"Pungutan liar kan jelas, setorannya berapa dari jama'ah kepada travel haji plus, travel haji plus kepada konsursium. Konsursium kepada siapa-siapa, kan ada dugaan-dugaan itu. Dan atas jual-beli itu diduga dari mana? Ya dari pembagian 50%. 50% oleh siapa? Kan begitu, pejabat-pejabat Kemenag," kata Boyamin kepada ThePhrase.id, Selasa (23/9).
Pungutan liar dalam kasus pembagian kuota haji itu juga sudah masuk dalam penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh sebab itu, mestinya KPK tidak perlu banyak pertimbangan dalam menetapkan tersangka.
Makanya, Boyamin menduga KPK mendapat tekanan dari pihak tertentu sehingga tidak kunjung menetapkan tersangka meski alat bukti maupun unsur korupsinya sudah terpenuhi. Kendati begitu, Boyamin enggan mengungkap siapa pihak yang menekan lembaga antirasuh itu.
"Pertimbangannya hanya mengulur-ulur waktu. Nah, apa kira-kira menyebabkan mengulur-ulur waktu? Ya dugaannya ada tekanan kepada KPK, gitu aja. Karena kalau tidak ada tekanan, rasanya sudah penetapan tersangka kemarin-kemarin," ungkapnya.
KPK berkilah pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih mengejar juru simpan dana korupsi, namun bagi Boyamin, seharusnya KPK menetapkan tersangka terlebih dahulu untuk kemudian menelusuri aliran dana lebih lanjut.
"Justru dengan penetapan tersangka kan semakin jelas arahnya itu. Kalau tidak penetapan tersangka, tidak jelas arahnya," terangnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah adanya intervensi kepada lembaganya dalam proses penetapan tersangka kasus pembagian kuota haji. "Tidak ada (tekanan). Jadi penyidikan masih berprogres secara baik, secara positif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Budi menuturkan bahwa proses penyidikan berjalan lancar, sebab pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan untuk menggali keterangan dan informasi. Budi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada pihak-pihak dari Kemenag dan pengelola keuangan haji, tapi juga para biro perjalanan haji.
"Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa. Sehingga ini nanti menjadi sebuah rangkaian yang utuh dalam konstruksi perkara ini," ungkapnya. "Jadi kita tunggu saja progresnya seperti apa, nanti tentu KPK akan sampaikan secara terbuka," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan yang berlaku, 92% kuota seharusnya diperuntukkkan bagi haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, justru dibagi rata, masing-masing 50%.
KPK telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji, termasuk memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga penyelenggara travel umrah. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (M. Hafid)