
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kode untuk mengusut temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak Ombudsman dan Kementerian Imipas, termasuk akan menganalisis apakah terdapat unsur pidana korupsi dalam temuan tersebut.
"Dan tentu dari hasil sidak tersebut nanti bisa ditelaah, dianalisis apakah kemudian ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan tentu juga nanti akan didalami lagi apakah masuk dalam unsur kewenangan KPK. Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).
Budi mengungkapkan temuan Ombudsman tersebut relevan dengan temuan KPK pada kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahwa di lapas menjadi salah satu area yang berpotensi banyak terjadi tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya fasilitas-fasilitas mewah yang ada, yang dimanfaatkan, disediakan oleh pihak-pihak tertentu, artinya tidak secara keseluruhan, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses atau mendapatkan fasilitas mewah itu, di mana, fasilitas mewah ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan rutan, artinya di sini menjadi sinyal apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas Lapas," ujarnya.
Menurut Budi, fasilitas mewah di dalam lapas sudah jamak terjadi, pasalnya banyak warga binaan yang membutuhkan fasilitas tersebut.
"Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut. Artinya kemudian dugaan-dugaan praktik transaksional itu menjadi ada," ungkapnya.
Tidak hanya jual beli fasilitas mewah, kata Budi, di lapas juga kerap terjadi pungutan liar, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga pengadaan barang dan jasa menjadi area rawan korupsi.
"Ini menjadi informasi penting ya jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Lapas tersebut," terangnya.
Kendati begitu, perlu dilakukan investigasi lebih jauh ihwal ditemukannya fasilitas mewah tersebut, termasuk menggali siapa yang memberikan izin dan yang berwenang mengizinkan warga binaan dapat menikmatinya.
"Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/9).
Dalam kegiatan itu, Ombudsman menemukan adanya rumah mewah berstandar apartemen dengan fasilitas lengkap, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, televisi, kulkas, dan lainnya.
Ombudsman menduga pihak lapas mengkomersialisasikan rumah mewah itu kepada para nara pidana. Selain itu, juga ditemukan adanya dugaan praktik pungutan liar di kawasan lapas. (M Hafid)