trending

KPK Dalami Daftar Perempuan yang Disebut Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB Selain Lisa Mariana

Penulis M. Hafid
Sep 26, 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) & Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) & Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK RI.

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai 200 hari penggeledehan rumahnya terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Penggeledehan kala itu dilakukan pada 10 Maret 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan tidak dipanggilnya Ridwan Kamil. Menurutnya, KPK sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara tersebut.  

“Saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode-2021-2023 adalah Lisa Mariana Presley Zulkandar, yang saat ini juga berseteru dengan Ridwan Kamil dalam kasus yang lain.

Menurut Asep, pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa orang tersebut dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti dan informasi untuk kemudian ditanyakan kepada Ridwan Kamil.

“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa pendalaman akan terus dilakukan lantaran Lisa Mariana mengaku memiliki daftar nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Sayangnya, lanjut Asep, pengakuan Lisa tersebut tidak disampaikan saat diperiksa oleh KPK, namun diungkapkan di luar pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025 KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic