
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9) malam.
Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam OTT itu penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan di dalam boks, kardus, dan koper yang berjumlah hingga 20 buah.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah 20-an,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antaranews.
Saat ini, jumlah pasti uang tersebut masih dalam tahap penghitungan. Namun, Budi memperkirakan nilai uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuhnya.
Penyidik juga mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengonfirmasi turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Budi mengungkapkan, pihak-pihak tersebut diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” jelas Budi.
Dalam penyelidikan ini, nama PT Summarecon Agung Tbk turut disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (Rangga)